Pernah nggak, kamu belanja di minimarket uang kembalian belanjamu ditukar dengan permen? Kan, kita membayar belanjaan kita dengan uang, kok uang kembalian kita malah diganti dengan permen?!
Baru-baru ini, Bank Indonesia menghimbau masyarakat yang berbelanja di toko ataupun swalayan untuk segera menolak pengembalian uang dalam bentuk permen.
Bapak Jonson Pasaribu, Deputi Pemimpin BI bidang SPMI dan Perbankan Batam menjelaskan bahwa pengusaha yang melakukan pengembalian uang dengan permen akan dipidanakan.
"Ya, bisa dipenjara. Karena alat pembayaran yang sah adalah uang, bukan permen! Jadi, tolak saja kalau dikasih kembalian uang dengan permen,!" kata Pak Jonson tegas.
Menurut beliau, berapa pun nilai uang yang dibutuhkan pengusaha tersedia di bank. Jadi tidak ada alasan lagi untuk mengembalikan uang konsumen dalam bentuk permen.
Kalau pedagang tetap berkeras tetap menggunakan permen untuk kembalian uang, maka Bank Indonesia akan menindaklanjuti soal itu dengan mengadukannya ke pihak berwajib.
"Ini bukan hanya sebatas ancaman, lho. Tapi saya akan buktikan kalau menemukan pedagang yang merugikan konsumen," katanya tegas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar